Si Paling Surga

Syaikh Abdul Muhsin Al Abbad hafizhahullah menjelaskan:
“Jika seseorang mendengar suatu perkara (maksiat) yang telah terjadi, dan ia tidak melihatnya langsung. Namun ia kagum dengan perbuatan tersebut, maka ia dianggap seperti orang yang melihatnya langsung. Karena ia meridhai perkara yang mungkar dan haram. Dengan ia ridha, senang dan gembira terhadap perbuatan mungkar tersebut, padahal ia tidak hadir secara langsung, ia dianggap sebagaimana orang yang hadir atau menyaksikan langsung perbuatan maksiat tersebut.” (Syarah Sunan Abu Daud, 12/255)

Sumber: https://muslimah.or.id/12941-sekedar-meridhai-suatu-kemungkaran-ternyata-fatal-akibatnya.html
Copyright © 2024 muslimah.or.id


Poster Dakwah @muslimahorid⁣⁣⁣


🌻IG/twitter /telegram: @muslimahorid⁣⁣⁣
🌻Facebook : muslimah.or.id⁣⁣⁣
🌻Web : www.muslimah.or.id⁣⁣⁣

Yayasan Pendidikan Islam Al Atsari Yogyakarta⁣⁣⁣

Follow juga akun dakwah kami
@kemuslimahan_ypia
@muslimorid
@radiomuslimjogja
@ypiaorid
@mubk_jogja
@kampus.tahfizh

#muslimahorid

0 Komentar